PENGERTIAN, RUANG LINGKUP MUAMALAH DAN PROBLEMATIKA KELUARGA DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER

 

Pengertian Muamalah

Muamalah adalah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban Islam yang maju di masa lalu. Ia merupakan satu bagian dari syariat Islam, yaitu yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia, masyarakat dan alam berkenaan dengan kebendaan dan kewajiban. Dari segi bahasa, muamalah berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif,sehingga kedua pelaku tersebut Saling menderita dari satu terhadap yang lainnya. Diantara permasalahan yang paling berkembang dalam kehidupan bermasyarakat hari ini adalah masalah muamalah, khususnya muamalah maliyah atau interaksi sesama manusia yang berkaitan dengan uang dan harta dengan segala bentuk macam transaksinya. Hal ini tidak dapat kita bendung, sebab perubahan itu terjadi seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.

Urgensi Muamalah

1.       Islam menyuruhkepadaumatIslam untuk totalitas dalammengamalkan aturanAllah. Hal ini sebagaimana firman Allah dalamsuratAl-Baqarah208: “Haiorang-orang yang beriman, masuklahkamuke dalam Islam secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya syaitan itu musuhyang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah208).

2.       Pengetahuan tentang fiqh mu’amalah “TidakBoleh jual beli pasar kita kecuali orang yang benar-benartelah mengerti fiqih (Mu’malah) dalamagama.”

Ruang lingkup Muamalah

1.       Muamalah Adabiyah atau muamalah yang dilihat dari pelakuataupunsubjeknya. Muamalahini membahas tentang Akad, harta, hak dan juga pembagiannya.

2.       Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat darisisi objeknya. Muamalah madiyahini mengaturtentang Jual beli, kerjasama, gadai, Syirkah, tanggungan ataujaminan, utang piutang, pemindahan utang, gugatan, sayembara, sewa, menyewa,  titipan, hiwalah, ihyaul mawatatau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah kontemporer lainnya.

Prinsip Muamalah

Hakikat diturunkannya syari’at Islam adalah mendatangkan kemaslahatan dan menghindarkan kerusakan, yang tercermin dalam bentukperintah danlarangan dariAllah SWTdanRasul-Nya. Setiap bentuk perintah yang mesti dikerjakan, pasti di situ juga mengandung kemaslahatan bagi manusia. Sebaliknya, setiap bentuk larangan yang mesti ditinggalkan, pasti juga mengandung kemudharatan bagi manusia. Walaupun seringkali hikmah dari perintah danlarangantersebutterungkap jauhsetelah dalilnya diturunkan. Demikian pula dengan ketentuan dalam muamalah, adalah jelas untuk kemaslahatan manusia secara umum. Ketentuan-ketentuan muamalah secara syari’at Islam yang tidak akan mengabaikan aspek penting dalamkesinambungan hidup manusia.

 

PROBLEMATIKA KELUARGA

Problem keluarga adalah suatu kondisi yang sangat labil di keluarga, dimana komunikasi dua arah dalam kondisi demokratis sudah tidak ada. Jika terjadi perceraian sebagai puncak dari problem yang berkepanjangan, maka yang paling menderita adalah anak-anak. Bahkan problem keluarga bisa membawa kepada perceraian suami-isteri. Dengan kata lain problem keluarga adalah suatu kondisi yang sangat labil di keluarga, dimana komunikasi dua arah dalam kondisi demokratis sudah tidak ada. Jika terjadi perceraian sebagai puncak dari problem yang berkepanjangan, maka yang paling menderita adalah anak-anak. Sering perkara perceraian di pengadilan agama, yang paling rumit adalah siapakah yang akan mengurus anak-anak. Sering pengadilan memenangkan hak asuh kepada pihak laki-laki atau bapak. Dalam hal ini pengadilan agama hanya berdasarkan fakta hokum belaka.

Keluarga yang bahagia bukanlah keluarga yang tanpa konflik, tanpa masalah. Masalah akan selalu muncul dan selalu ada. Keluarga yang bahagia ialah keluarga yang dapat mengelola setiap problem kehidupan/konflik yang muncul dalam keluarga mereka. Pernikahan merupakan pertemuan dua pribadi yang berbeda dan unik untuk saling berbagi hidup. Perbedaan diantara dua pribadi itu tidak dapat dihindari. Mereka hidup terpisah lebih kurang 20 – 25 tahun, dan selama jangka waktu itu mereka telah mengembangkan selera, kesukaan, kebiasaan, kesenangan dan ketidaksenangan serta nilai-nilai hidup yang dipegangnya.Sangat tidak masuk  akal apabila kita menuntut dua orang – yang karena menikah – harus selalu melakukan hal yang sama dengan cara yang sama dan pada waktu yang sama.

Komentar