PENGERTIAN, RUANG LINGKUP MUAMALAH DAN PROBLEMATIKA KELUARGA DALAM MASYARAKAT KONTEMPORER
Pengertian
Muamalah
Muamalah adalah satu aspek dari ajaran yang telah melahirkan peradaban
Islam yang maju di masa lalu. Ia merupakan satu bagian dari syariat Islam,
yaitu yang mengatur kehidupan manusia dalam hubungan dengan manusia, masyarakat
dan alam berkenaan dengan kebendaan dan kewajiban. Dari segi bahasa, muamalah
berasal dari kata aamala, yuamilu, muamalat yang berarti perlakuan atau
tindakan terhadap orang lain, hubungan kepentingan. Kata-kata semacam ini
adalah kata kerja aktif yang harus mempunyai dua buah pelaku, yang satu
terhadap yang lain saling melakukan pekerjaan secara aktif,sehingga kedua
pelaku tersebut Saling menderita dari satu terhadap yang lainnya. Diantara
permasalahan yang paling berkembang dalam kehidupan bermasyarakat hari ini
adalah masalah muamalah, khususnya muamalah maliyah atau interaksi sesama
manusia yang berkaitan dengan uang dan harta dengan segala bentuk macam
transaksinya. Hal ini tidak dapat kita bendung, sebab perubahan itu terjadi
seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan kemajuan teknologi.
Urgensi Muamalah
1.
Islam menyuruhkepadaumatIslam untuk totalitas
dalammengamalkan aturanAllah. Hal ini sebagaimana firman Allah
dalamsuratAl-Baqarah208: “Haiorang-orang yang beriman, masuklahkamuke dalam Islam
secara keseluruhannya, dan janganlah kamu turut langkah-langkah syaitan. Sesungguhnya
syaitan itu musuhyang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah208).
2.
Pengetahuan tentang fiqh mu’amalah “TidakBoleh
jual beli pasar kita kecuali orang yang benar-benartelah mengerti fiqih
(Mu’malah) dalamagama.”
Ruang lingkup Muamalah
1.
Muamalah Adabiyah atau muamalah yang dilihat
dari pelakuataupunsubjeknya. Muamalahini membahas tentang Akad, harta, hak dan juga
pembagiannya.
2.
Muamalah madiyah atau Muamalah yang dilihat
darisisi objeknya. Muamalah madiyahini mengaturtentang Jual beli, kerjasama,
gadai, Syirkah, tanggungan ataujaminan, utang piutang, pemindahan utang,
gugatan, sayembara, sewa, menyewa,
titipan, hiwalah, ihyaul mawatatau menghidupkan tanah yang mati, dan masalah
kontemporer lainnya.
Prinsip Muamalah
Hakikat diturunkannya syari’at Islam adalah mendatangkan kemaslahatan dan
menghindarkan kerusakan, yang tercermin dalam bentukperintah danlarangan
dariAllah SWTdanRasul-Nya. Setiap bentuk perintah yang mesti dikerjakan, pasti
di situ juga mengandung kemaslahatan bagi manusia. Sebaliknya, setiap bentuk
larangan yang mesti ditinggalkan, pasti juga mengandung kemudharatan bagi
manusia. Walaupun seringkali hikmah dari perintah danlarangantersebutterungkap
jauhsetelah dalilnya diturunkan. Demikian pula dengan ketentuan dalam muamalah,
adalah jelas untuk kemaslahatan manusia secara umum. Ketentuan-ketentuan
muamalah secara syari’at Islam yang tidak akan mengabaikan aspek penting
dalamkesinambungan hidup manusia.
PROBLEMATIKA KELUARGA
Problem keluarga adalah
suatu kondisi yang sangat labil di keluarga, dimana komunikasi dua arah dalam
kondisi demokratis sudah tidak ada. Jika terjadi perceraian sebagai puncak dari
problem yang berkepanjangan, maka yang paling menderita adalah anak-anak. Bahkan
problem keluarga bisa membawa kepada perceraian suami-isteri. Dengan kata lain
problem keluarga adalah suatu kondisi yang sangat labil di keluarga, dimana
komunikasi dua arah dalam kondisi demokratis sudah tidak ada. Jika terjadi
perceraian sebagai puncak dari problem yang berkepanjangan, maka yang paling
menderita adalah anak-anak. Sering perkara perceraian di pengadilan agama, yang
paling rumit adalah siapakah yang akan mengurus anak-anak. Sering pengadilan
memenangkan hak asuh kepada pihak laki-laki atau bapak. Dalam hal ini
pengadilan agama hanya berdasarkan fakta hokum belaka.
Keluarga yang bahagia
bukanlah keluarga yang tanpa konflik, tanpa masalah. Masalah akan selalu muncul
dan selalu ada. Keluarga yang bahagia ialah keluarga yang dapat mengelola
setiap problem kehidupan/konflik yang muncul dalam keluarga mereka. Pernikahan
merupakan pertemuan dua pribadi yang berbeda dan unik untuk saling berbagi
hidup. Perbedaan diantara dua pribadi itu tidak dapat dihindari. Mereka hidup
terpisah lebih kurang 20 – 25 tahun, dan selama jangka waktu itu mereka telah
mengembangkan selera, kesukaan, kebiasaan, kesenangan dan ketidaksenangan serta
nilai-nilai hidup yang dipegangnya.Sangat tidak masuk akal apabila kita
menuntut dua orang – yang karena menikah – harus selalu melakukan hal yang sama
dengan cara yang sama dan pada waktu yang sama.
Komentar
Posting Komentar