Problematika Keluarga Di Era Disrupsi dan Solusinya dan Pemahaman Tentang Kasus-Kasus Kontemporer Dengan Keluarga
PROBLEMATIKA KELUARGA DI ERA DISRUPSI DAN SOLUSINYA
Dalam pandangan Islam,
ikatan perkawinan diawali dengan akad nikad sesuai ketentuan syariat.
Pernikahan merupakan bagian dari ibadah. Pernikahan dan kehidupan perkawinan
memiliki hubungan erat dengan keselamatan dunia dan akhirat. Islam memberi
tuntunan kepada umatnya agar menjadikan faktor keshalehan beragama sebagai
kriteria utama dalam memilih jodoh. Sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran,
orang-orang yang shaleh akan dikumpulkan kembali bersama orangtua, istri (atau
suami) dan anak cucu mereka di surga nanti (QS Ar-Raad {13}: 23). Keimanan dan
amal shaleh akan menjembatani kehidupan duniawi dengan kehidupan di surga.
Setiap muslim wajib membina keluarganya menjadi keluarga sakinah dengan mengamalkan
ajaran Islam sebagai jalan menuju surga Oleh karena itu upaya menanamkan
nilai-nilai kesucian perkawinan dan tujuan pembentukan keluarga menurut ajaran
Islam dan ketentuan negara dalam Undang-Undang Perkawinan harus dipandang
sebagai bagian integral dari dakwah islamiyah dan pembinaan umat.
Kondisi di masa kini
sudah jauh berbeda. Pada era disrupsi ini, pergaulan dan pendidikan keluarga
harus mendapatkan perhatian yang serius. Sebuah penelitian merilis, masalah
sosial seperti munculnya kenakalan remaja, kecanduan narkoba, penyimpangan
perilaku dan kelainan orientasi seksual pada anak, sebagian ditemukan berkaitan
dengan pelarian dari persoalan dalam keluarga. Kebahagiaan dan kasih sayang di
tengah keluarga dan bersama orangtua yang utuh adalah sesuatu yang tidak bisa
dibeli dan tidak tergantikan dengan apa pun. Menurut konsultan dan penasihat
perkawinan BP4 Pusat Hj. Zubaidah Muchtar dalam Kapita Selekta Cinta Perkawinan
dan Keluarga (2018), faktor-faktor yang dapat menyebabkan perselisihan dan perceraian,
antara lain: (1) masalah moral-akhlak, seperti tak ada kejujuran, judi, minuman
keras dan perzinaan, narkoba, perselingkuhan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual,
Transgender/Transeksual), KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan lain-lain.
(2) Gangguan pihak ketiga, seperti mertua, ipar, pembantu rumah tangga, anak
tiri, ibu tiri/ayah tiri, dan lain-lain, mungkin juga rekan kerja. (3) Ekonomi
rumah tangga, suami tak bertanggungjawab dalam nafkah, tidak adanya keterbukaan
antara suami dan istri dalam hal keuangan. (4) Tidak ada restu orangtua dalam
pernikahan. (5) Perbedaan dalam agama dan ideologi. (6) Perpoligamian illegal
atau nikah siri. (7) Masalah pembagian harta gono- gini/harta waris. (8)
Perbedaan usia yang sangat jauh antara suami dan istri, tidak memperoleh
keturunan dalam pernikahan, dan sebagainya. Kementerian Agama sesuai tugas
pokok dan fungsinya terus berupaya meningkatkan kualitas dan intensitas
bimbingan, penasihatan dan konseling keluarga. Sebagai upaya mitigasi
perceraian, ada baiknya pula Mahkamah Agung membuat kebijakan bahwa dalam
pendaftaran gugat cerai di Pengadilan Agama terlebih dahulu melalui prosedur
penasihatan dan mediasi oleh BP4. Kementerian Agama memiliki program bimbingan
perkawinan pranikah di setiap KUA dan kini mengembangkan Program Revitalisasi
Layanan KUA.
Cara
Mengatasi dan Menghadapi Problematika Keluarga di Era Disrupsi
Untuk menghadapi
tantangan zaman dan arus disrupsi dalam sebuah keluarga, apabila nilai-nilai
agama yang terkandung di dalam teks agama dijadikan dasar, maka niscaya
kehidupan keluarga akan dapat bertahan. Selain itu, hal lain yang harus kita
lakukan adalah mempertahankan prinsip dan nilai kehidupan berkeluarga sesuai
ajaran agama, dengan itu maka perubahan apapun yang terjadi tidak akan mampu
mengendalikan masyakarakat, karena di dalam dirinya sudah tertanam prinsip dan
juga nilai agama Untuk menghadapi dari era disrupsi ini, kita memerlukan sebuah
landasan yang kokoh. Landasan ini tentunya adalah ajaran agama. Dalam waktu
bersamaan, untuk menghadapi tantangan ini juga diperlukan landasan motivasi,
inspirasi dan aqidah. Disini kita perlu memperkuat dan mempertegas landasan
hidup berkeluarga agar mampu menghadapi ancaman dan terhindari dari dampak
negatif era disrupsi. Untuk itu, beberapa hal dibawah ini perlu diperhatikan di
dalam diri setiap anggota keluarga:
1. Menumbuhkan kembali
kesadaran tentang tujuan hidup menurut agama. Disini, iman dan taqwa menjadi
sangat penting untuk dijadikan landasan hidup. Kita sadar bahwa kepuasan
lahiriyah yang dinikmati oleh manusia hanyalah sementara.
2. Selalu ingat bahwa
kita akan mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat di dunia. Ketika kita akan
terbawa arus disrupsi, maka kita juga harus selalu sadar akan tanggung jawab
yang akan kita hadapi nantinya.
Dalam waktu bersamaan,
di tahun ini sebenarnya kita sudah mengalami era disrupsi dimana hampir
sebagian besar landscape dan model bisnis sudah berubah. Ditambah dengan
pandemi covid-19 membuat penggunaan teknologi dan internet harus benar-benar
dilakukan.
PEMAHAMAN
TENTANG KASUS-KASUS KONTEMPORER DENGAN KELUARGA
Problematika
keluarga adalah keadaan dimana kehidupan suatu keluarga sedang dalam keadaan
kacau, tak teratur dan tak terarah. Dengan kata lain problematika keluarga
adalah kondisi dimana didalam keluarga ini terjadi ketidakstabilan dalam
komunikasi antara suami dan istri. Artinya, komunikasi dua arah dalam kondisi
demokratis anatara suami dan istri itu sudah tidak ada. Dampak yang paling buruk ketika terjadi
problematika dalam keluarga ini adalah ketika suami dan istri memutuskan untuk
melakukan perceraian. pernikahan itu memiliki tujuan untuk membentuk keluarga
bahagia dan kekal. Sehingga baik dari pihak suami atau pihak istri harus mampu
melengkapi satu sama lain agar masing-masing dari mereka dapat mengembangkan
kepribadiannya juga membantu untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan
material. Dalam Islam, pernikahan atau perkawinan itu sendiri dimaksudkan untuk
memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta melangsungkan
keturunannya dalam suasana yang saling mencintai atau biasa disebut mawaddah
dan kasih sayang atau biasa disebut rahmah antara suami dan istri. Di masa yang
modern dan kontemporer ini ada salah satu fenomone hukum yang menarik untuk
dikaji yaitu mengenai persoalan hukum keluarga di Negara-negara muslim.
Contohnya, di Indonesia terjadi kontroversi yang cukup fenomenal atas sah atau
tidaknya pernikahan beda agama yang dilihat dari sudut pandang perundang-un angan
di Indonesia.
1)
Nikah misyar
yaitu pernikahan syar’i yang praktiknya berbeda dengan nikah pada umumnya.
Pihak istri menggugurkan hak-haknya yang seharusnya diterima dari pihak suami.
Nikah misyar merupakan bagian dari praktik poligami. Poligami dapat
diperbolehkan bila keadaan darurat, yaitu istri mandul. Contoh: istri tidak
menuntun hak nafkah dan hak mabit.
2)
Kawin siri
yaitu pernikahan di bawah tangan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama
dan dianggap tidak sah menurut hukum negara. Pernikahan ini merupakan bagian
tidak resmi karena dilakukan secara rahasia.
3)
Nikah mut’ah
yaitu pernikahan dari transaksi dan perjanjian kuat dan kokoh dengan
dibangun atas niat pergaulan abadi dari kedua belah pihak untuk merealisasikan
buah psikologisnya. Perkawinan ini dengan mahar yang telah disepakati yang
disebut pada saat akan sampai batas waktu yang telah ditentukan (Wahab dan
Muhaimin, 2010:243). Pernikahan ini pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW
hanya dalam perjalanan dan peperangan. Berikutnya, dilarang dan diharamkan
selama-lamanya.
1.
Penyebab Problematika
Kontemporer
Problematika kontemporer yang terjadi sudah pasti ada penyebab masalahnya.
Berikut adalah penyebab terjadinya masalah pada suatu keluarga:
a.
Perbedaan agama,
misalnya, pemuda muslim menikah dengan wanita kristen.
b.
Perbedaan kriteria
moral, misalnya salah satu beragama baik, sedangkan pasangannya gemar maksiat.
c.
Perbedaan wawasan yang
terlalu jauh, terutama jika istri berwawasan lebih luas dari pada suami.
d.
Perbedaan yang tajam
dalam hal tradisi sosial, misalnya pemuda kota menikahi gadis desa atau
sebaliknya.
e.
Perbedaan yang besar
antara suami dan istri dalam level ketampanan, tinggi tubuh, kecerdasan,
pendidikan, wawasan, dan level sosial.
f.
Tumpang tindih dalam
tugas tanggung jawab. Misalnya, istri yang bekerja dan menafkahi keluarga,
sedangkan suami menganggur dan tidak sanggup memberi nafkah.
g.
Keraguan terhadap
kejujuran pasangan hidup tanpa dalil yang kuat dan terpercaya.
h.
Suami mengancam akan
menceraikan istri atau menikahi wanita lain.
Solusi Yang Diberikan
Terhadap Kasus-Kasus Kontemporer Dalam Keluarga
Solusi untuk
rumah tangga yang mengalami konflik atau problematika saat ini yaitu terlebih
dahulu dapat dilselesaikan oleh anggota keluarga yang bersangkutan dengan cara
mengkomunikasikan masalah-masalahnya. Jika hal tersebut tidak dapat membantu
memulihkan keutuhan keluarga, pasangan
suami-istri perlu berkonsultasi kepada tokoh agama atau mengunjungi
instansi-instansi yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah keluarga. Hambatan-hambatan
dalam kegiatan menyelesaikan masalah dan mencari solusi untuk tujuan dan
harapan yang lebih baik lagi tidak terlepas dari usaha yang lebih besar lagi
untuk mengatasinya.
Komentar
Posting Komentar