Problematika Keluarga Di Era Disrupsi dan Solusinya dan Pemahaman Tentang Kasus-Kasus Kontemporer Dengan Keluarga

 PROBLEMATIKA KELUARGA DI ERA DISRUPSI DAN SOLUSINYA

 

Dalam pandangan Islam, ikatan perkawinan diawali dengan akad nikad sesuai ketentuan syariat. Pernikahan merupakan bagian dari ibadah. Pernikahan dan kehidupan perkawinan memiliki hubungan erat dengan keselamatan dunia dan akhirat. Islam memberi tuntunan kepada umatnya agar menjadikan faktor keshalehan beragama sebagai kriteria utama dalam memilih jodoh. Sebagaimana diungkapkan dalam Al-Quran, orang-orang yang shaleh akan dikumpulkan kembali bersama orangtua, istri (atau suami) dan anak cucu mereka di surga nanti (QS Ar-Raad {13}: 23). Keimanan dan amal shaleh akan menjembatani kehidupan duniawi dengan kehidupan di surga. Setiap muslim wajib membina keluarganya menjadi keluarga sakinah dengan mengamalkan ajaran Islam sebagai jalan menuju surga Oleh karena itu upaya menanamkan nilai-nilai kesucian perkawinan dan tujuan pembentukan keluarga menurut ajaran Islam dan ketentuan negara dalam Undang-Undang Perkawinan harus dipandang sebagai bagian integral dari dakwah islamiyah dan pembinaan umat.

Kondisi di masa kini sudah jauh berbeda. Pada era disrupsi ini, pergaulan dan pendidikan keluarga harus mendapatkan perhatian yang serius. Sebuah penelitian merilis, masalah sosial seperti munculnya kenakalan remaja, kecanduan narkoba, penyimpangan perilaku dan kelainan orientasi seksual pada anak, sebagian ditemukan berkaitan dengan pelarian dari persoalan dalam keluarga. Kebahagiaan dan kasih sayang di tengah keluarga dan bersama orangtua yang utuh adalah sesuatu yang tidak bisa dibeli dan tidak tergantikan dengan apa pun. Menurut konsultan dan penasihat perkawinan BP4 Pusat Hj. Zubaidah Muchtar dalam Kapita Selekta Cinta Perkawinan dan Keluarga (2018), faktor-faktor yang dapat menyebabkan perselisihan dan perceraian, antara lain: (1) masalah moral-akhlak, seperti tak ada kejujuran, judi, minuman keras dan perzinaan, narkoba, perselingkuhan, LGBT (Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender/Transeksual), KDRT (Kekerasan Dalam Rumah Tangga), dan lain-lain. (2) Gangguan pihak ketiga, seperti mertua, ipar, pembantu rumah tangga, anak tiri, ibu tiri/ayah tiri, dan lain-lain, mungkin juga rekan kerja. (3) Ekonomi rumah tangga, suami tak bertanggungjawab dalam nafkah, tidak adanya keterbukaan antara suami dan istri dalam hal keuangan. (4) Tidak ada restu orangtua dalam pernikahan. (5) Perbedaan dalam agama dan ideologi. (6) Perpoligamian illegal atau nikah siri. (7) Masalah pembagian harta gono- gini/harta waris. (8) Perbedaan usia yang sangat jauh antara suami dan istri, tidak memperoleh keturunan dalam pernikahan, dan sebagainya. Kementerian Agama sesuai tugas pokok dan fungsinya terus berupaya meningkatkan kualitas dan intensitas bimbingan, penasihatan dan konseling keluarga. Sebagai upaya mitigasi perceraian, ada baiknya pula Mahkamah Agung membuat kebijakan bahwa dalam pendaftaran gugat cerai di Pengadilan Agama terlebih dahulu melalui prosedur penasihatan dan mediasi oleh BP4. Kementerian Agama memiliki program bimbingan perkawinan pranikah di setiap KUA dan kini mengembangkan Program Revitalisasi Layanan KUA.

 

Cara Mengatasi dan Menghadapi Problematika Keluarga di Era Disrupsi

 

Untuk menghadapi tantangan zaman dan arus disrupsi dalam sebuah keluarga, apabila nilai-nilai agama yang terkandung di dalam teks agama dijadikan dasar, maka niscaya kehidupan keluarga akan dapat bertahan. Selain itu, hal lain yang harus kita lakukan adalah mempertahankan prinsip dan nilai kehidupan berkeluarga sesuai ajaran agama, dengan itu maka perubahan apapun yang terjadi tidak akan mampu mengendalikan masyakarakat, karena di dalam dirinya sudah tertanam prinsip dan juga nilai agama Untuk menghadapi dari era disrupsi ini, kita memerlukan sebuah landasan yang kokoh. Landasan ini tentunya adalah ajaran agama. Dalam waktu bersamaan, untuk menghadapi tantangan ini juga diperlukan landasan motivasi, inspirasi dan aqidah. Disini kita perlu memperkuat dan mempertegas landasan hidup berkeluarga agar mampu menghadapi ancaman dan terhindari dari dampak negatif era disrupsi. Untuk itu, beberapa hal dibawah ini perlu diperhatikan di dalam diri setiap anggota keluarga:

1. Menumbuhkan kembali kesadaran tentang tujuan hidup menurut agama. Disini, iman dan taqwa menjadi sangat penting untuk dijadikan landasan hidup. Kita sadar bahwa kepuasan lahiriyah yang dinikmati oleh manusia hanyalah sementara.

2. Selalu ingat bahwa kita akan mempertanggungjawabkan apa yang diperbuat di dunia. Ketika kita akan terbawa arus disrupsi, maka kita juga harus selalu sadar akan tanggung jawab yang akan kita hadapi nantinya.

Dalam waktu bersamaan, di tahun ini sebenarnya kita sudah mengalami era disrupsi dimana hampir sebagian besar landscape dan model bisnis sudah berubah. Ditambah dengan pandemi covid-19 membuat penggunaan teknologi dan internet harus benar-benar dilakukan.

 

PEMAHAMAN TENTANG KASUS-KASUS KONTEMPORER DENGAN KELUARGA

Problematika keluarga adalah keadaan dimana kehidupan suatu keluarga sedang dalam keadaan kacau, tak teratur dan tak terarah. Dengan kata lain problematika keluarga adalah kondisi dimana didalam keluarga ini terjadi ketidakstabilan dalam komunikasi antara suami dan istri. Artinya, komunikasi dua arah dalam kondisi demokratis anatara suami dan istri itu sudah tidak ada.  Dampak yang paling buruk ketika terjadi problematika dalam keluarga ini adalah ketika suami dan istri memutuskan untuk melakukan perceraian. pernikahan itu memiliki tujuan untuk membentuk keluarga bahagia dan kekal. Sehingga baik dari pihak suami atau pihak istri harus mampu melengkapi satu sama lain agar masing-masing dari mereka dapat mengembangkan kepribadiannya juga membantu untuk mencapai kesejahteraan spiritual dan material. Dalam Islam, pernikahan atau perkawinan itu sendiri dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan seksual seseorang secara halal serta melangsungkan keturunannya dalam suasana yang saling mencintai atau biasa disebut mawaddah dan kasih sayang atau biasa disebut rahmah antara suami dan istri. Di masa yang modern dan kontemporer ini ada salah satu fenomone hukum yang menarik untuk dikaji yaitu mengenai persoalan hukum keluarga di Negara-negara muslim. Contohnya, di Indonesia terjadi kontroversi yang cukup fenomenal atas sah atau tidaknya pernikahan beda agama yang dilihat dari sudut pandang perundang-un angan di Indonesia.

 

1.      Pernikahan yang terjadi dalam perspektif masyarakat kontemporer memiliki beberapa kedudukan, yaitu:

 

1)      Nikah misyar

yaitu pernikahan syar’i yang praktiknya berbeda dengan nikah pada umumnya. Pihak istri menggugurkan hak-haknya yang seharusnya diterima dari pihak suami. Nikah misyar merupakan bagian dari praktik poligami. Poligami dapat diperbolehkan bila keadaan darurat, yaitu istri mandul. Contoh: istri tidak menuntun hak nafkah dan hak mabit.

2)      Kawin siri

yaitu pernikahan di bawah tangan yang tidak dicatat di Kantor Urusan Agama dan dianggap tidak sah menurut hukum negara. Pernikahan ini merupakan bagian tidak resmi karena dilakukan secara rahasia.

3)      Nikah mut’ah

yaitu pernikahan dari transaksi dan perjanjian kuat dan kokoh dengan dibangun atas niat pergaulan abadi dari kedua belah pihak untuk merealisasikan buah psikologisnya. Perkawinan ini dengan mahar yang telah disepakati yang disebut pada saat akan sampai batas waktu yang telah ditentukan (Wahab dan Muhaimin, 2010:243). Pernikahan ini pernah diperbolehkan oleh Nabi Muhammad SAW hanya dalam perjalanan dan peperangan. Berikutnya, dilarang dan diharamkan selama-lamanya.

1.      Penyebab Problematika Kontemporer

Problematika kontemporer yang terjadi sudah pasti ada penyebab masalahnya. Berikut adalah penyebab terjadinya masalah pada suatu keluarga:

a.       Perbedaan agama, misalnya, pemuda muslim menikah dengan wanita kristen.

b.      Perbedaan kriteria moral, misalnya salah satu beragama baik, sedangkan pasangannya gemar maksiat.

c.       Perbedaan wawasan yang terlalu jauh, terutama jika istri berwawasan lebih luas dari pada suami.

d.      Perbedaan yang tajam dalam hal tradisi sosial, misalnya pemuda kota menikahi gadis desa atau sebaliknya.

e.       Perbedaan yang besar antara suami dan istri dalam level ketampanan, tinggi tubuh, kecerdasan, pendidikan, wawasan, dan level sosial.

f.       Tumpang tindih dalam tugas tanggung jawab. Misalnya, istri yang bekerja dan menafkahi keluarga, sedangkan suami menganggur dan tidak sanggup memberi nafkah.

g.      Keraguan terhadap kejujuran pasangan hidup tanpa dalil yang kuat dan terpercaya.

h.      Suami mengancam akan menceraikan istri atau menikahi wanita lain. 

 

Solusi Yang Diberikan Terhadap Kasus-Kasus Kontemporer Dalam Keluarga

 

Solusi untuk rumah tangga yang mengalami konflik atau problematika saat ini yaitu terlebih dahulu dapat dilselesaikan oleh anggota keluarga yang bersangkutan dengan cara mengkomunikasikan masalah-masalahnya. Jika hal tersebut tidak dapat membantu memulihkan keutuhan keluarga, pasangan suami-istri perlu berkonsultasi kepada tokoh agama atau mengunjungi instansi-instansi yang bersangkutan untuk menyelesaikan masalah keluarga. Hambatan-hambatan dalam kegiatan menyelesaikan masalah dan mencari solusi untuk tujuan dan harapan yang lebih baik lagi tidak terlepas dari usaha yang lebih besar lagi untuk mengatasinya.


Komentar